Minggu, 15 April 2012

Contoh Berita acara Gapoktan

Kop Desa .PULSA HABIS MELULU KLIK AJA
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ..............................
Nomor      : 
Lampiran   :


TENTANG 
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN GABUNGAN KELOMPOK TANI ( GAPOKTAN) ".NAMA GAPOKTAN " DESA ..................KECAMATAN ......................kABUPATEN ........ 
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa 
Kepala Desa ...............................................

Menimbang : 
 a. Bahwa Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan) adalah Kumpulan beberapa kelompok
     tani  yang tergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efesiensi
     usaha,berkoordinasi serta mewujudkan masyarakat tani yang maju,mandiri dan sejahtera.
 b. Bahwa gabungan kelompok tani ( Gapoktan ) Sebagaimana di maksud huruf a merupakan
     mitra kerja pemerintah desa dalam upaya peningkatan produktivitas pertanian danmengarah
    kepada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang ada di  Desa..............
 c. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu
    dilakukan pengukuhan kepengurusan dan keanggotaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
      ........yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala desa .......Kecamatan Kabupaten ..........
Mengingat :
 1. Undang undang nomor 21 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman ( Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia        
     Nomor 3478 ) 
 2. Keputusan Mentri Pertanian Nomor 20/KPTS/OT.20/10/1997 Tentang Pedoman Usaha Kemitraan.
 3. Keputusan mentri Pertanian Nomor 93/KPTS/OT.20/3/1997 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok
     Tani/Nelayan.
 4. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 tahun 2006 tentang Intensifikasi Pertanian tanaman
     Pangan,perkebunan dan Perikanan 
 5. Peraturan Bupati Bogor Nomor 10 tahun 2006 tentang intensifikasi Pertanian tanaman
     pangan,perkebunan dan perikanan .
 6. Undang -undang No 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian,perikanan dankehutanan (sp3k)
 7. Peraturan Desa ..........Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan 
Memperhatikan :
                             1. Hasil Musyawarah awal anggota/ Pembentukan Gabungan Kelompok tani (
                                 Gapoktan) >>>>>desa ... kecamatan ....kabupaten Bogor
                             2. Surat Keputusan Kepala Desa ......Nomor  ..... Tentang Pengukuhan Kepengurusan
                                dan keanggotaan Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) >>>>>>>>>
Memutuskan 
Menetapkan  :
                      Pertama    : Mengukuhkan/Mengesahkan Kepengurusan dan Keanggotaan Gabungan
                                         Kelompok Tani ( Gapoktan ) >>>>>>>>>>> Desa    Kec Kab dengan
                                        Susunan  Kepengurusan Sebagaimana tercantum Lampiran Keputusan Ini >
                       Kedua    : Peran dan Fungsi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sebagaimana yang di
                                       maksud dalam diktum pertama adalah sebagai :
1. Sebagai Kelembagaan tani di tingkat desa yang melayani dan atau memfasilitasi keberlangsungan usaha
     tani berdasarkan asas ekonomi bagi kelompok tani anggota gapoktan
2..Sebagai kelembagaan tani di tingkat desa yang melayani teknologi pra atau pasca panen dan atau
     menciptakan inovasi terobosan dalam berusaha tani secara efisien dan berwawasan linkungan
3. Sebagai Pengerak perekonomian masyarakat desa yang berbasiskan pertanian
4. Sebagai kelembagaan tani yang menjadi mitra bagi pelaku usaha danatau pihak terkait.

Ketiga      :  Pengurus Gapoktan Berkewajiban mengkoordinasikan setiap kegiatan Gabungan kelompok
                   tani    kepada kepala desa  atau pihak terkait secara berkala

Ke empat   : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
                    ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaiman mestinya .

                                                                                                           Dikeluarkan di .....................

                                                                                                                  Kepala Desa