SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ..............................
Nomor :
Lampiran :
TENTANG
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN GABUNGAN KELOMPOK TANI ( GAPOKTAN) ".NAMA GAPOKTAN " DESA ..................KECAMATAN ......................kABUPATEN ........
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Desa ...............................................
Menimbang :
a. Bahwa Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan) adalah Kumpulan beberapa kelompok
tani yang tergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efesiensi
usaha,berkoordinasi serta mewujudkan masyarakat tani yang maju,mandiri dan sejahtera.
tani yang tergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efesiensi
usaha,berkoordinasi serta mewujudkan masyarakat tani yang maju,mandiri dan sejahtera.
b. Bahwa gabungan kelompok tani ( Gapoktan ) Sebagaimana di maksud huruf a merupakan
mitra kerja pemerintah desa dalam upaya peningkatan produktivitas pertanian danmengarah
kepada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa..............
mitra kerja pemerintah desa dalam upaya peningkatan produktivitas pertanian danmengarah
kepada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa..............
c. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu
dilakukan pengukuhan kepengurusan dan keanggotaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
........yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala desa .......Kecamatan Kabupaten ..........
dilakukan pengukuhan kepengurusan dan keanggotaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
........yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala desa .......Kecamatan Kabupaten ..........
Mengingat :
1. Undang undang nomor 21 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman ( Lembaran Negara
1. Undang undang nomor 21 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478 )
Nomor 3478 )
2. Keputusan Mentri Pertanian Nomor 20/KPTS/OT.20/10/1997 Tentang Pedoman Usaha Kemitraan.
3. Keputusan mentri Pertanian Nomor 93/KPTS/OT.20/3/1997 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok
Tani/Nelayan.
4. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 tahun 2006 tentang Intensifikasi Pertanian tanaman
Tani/Nelayan.
4. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 tahun 2006 tentang Intensifikasi Pertanian tanaman
Pangan,perkebunan dan Perikanan
5. Peraturan Bupati Bogor Nomor 10 tahun 2006 tentang intensifikasi Pertanian tanaman
pangan,perkebunan dan perikanan .
pangan,perkebunan dan perikanan .
6. Undang -undang No 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian,perikanan dankehutanan (sp3k)
7. Peraturan Desa ..........Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Memperhatikan :
1. Hasil Musyawarah awal anggota/ Pembentukan Gabungan Kelompok tani (
Gapoktan) >>>>>desa ... kecamatan ....kabupaten Bogor
2. Surat Keputusan Kepala Desa ......Nomor ..... Tentang Pengukuhan Kepengurusan
dan keanggotaan Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) >>>>>>>>>
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama : Mengukuhkan/Mengesahkan Kepengurusan dan Keanggotaan Gabungan
Kelompok Tani ( Gapoktan ) >>>>>>>>>>> Desa Kec Kab dengan
Susunan Kepengurusan Sebagaimana tercantum Lampiran Keputusan Ini >
Kedua : Peran dan Fungsi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sebagaimana yang di
maksud dalam diktum pertama adalah sebagai :
1. Sebagai Kelembagaan tani di tingkat desa yang melayani dan atau memfasilitasi keberlangsungan usaha
tani berdasarkan asas ekonomi bagi kelompok tani anggota gapoktan
2..Sebagai kelembagaan tani di tingkat desa yang melayani teknologi pra atau pasca panen dan atau
menciptakan inovasi terobosan dalam berusaha tani secara efisien dan berwawasan linkungan
3. Sebagai Pengerak perekonomian masyarakat desa yang berbasiskan pertanian
4. Sebagai kelembagaan tani yang menjadi mitra bagi pelaku usaha danatau pihak terkait.
Ketiga : Pengurus Gapoktan Berkewajiban mengkoordinasikan setiap kegiatan Gabungan kelompok
tani kepada kepala desa atau pihak terkait secara berkala
Ke empat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaiman mestinya .
Dikeluarkan di .....................
Kepala Desa
Terima kasih, sangat bermanfaat bagi saya untuk dibagikan kepada Pemdes
BalasHapus