Minggu, 15 April 2012

Contoh Berita acara Gapoktan

Kop Desa .PULSA HABIS MELULU KLIK AJA
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA ..............................
Nomor      : 
Lampiran   :


TENTANG 
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN GABUNGAN KELOMPOK TANI ( GAPOKTAN) ".NAMA GAPOKTAN " DESA ..................KECAMATAN ......................kABUPATEN ........ 
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa 
Kepala Desa ...............................................

Menimbang : 
 a. Bahwa Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan) adalah Kumpulan beberapa kelompok
     tani  yang tergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efesiensi
     usaha,berkoordinasi serta mewujudkan masyarakat tani yang maju,mandiri dan sejahtera.
 b. Bahwa gabungan kelompok tani ( Gapoktan ) Sebagaimana di maksud huruf a merupakan
     mitra kerja pemerintah desa dalam upaya peningkatan produktivitas pertanian danmengarah
    kepada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang ada di  Desa..............
 c. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu
    dilakukan pengukuhan kepengurusan dan keanggotaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
      ........yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala desa .......Kecamatan Kabupaten ..........
Mengingat :
 1. Undang undang nomor 21 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman ( Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia        
     Nomor 3478 ) 
 2. Keputusan Mentri Pertanian Nomor 20/KPTS/OT.20/10/1997 Tentang Pedoman Usaha Kemitraan.
 3. Keputusan mentri Pertanian Nomor 93/KPTS/OT.20/3/1997 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok
     Tani/Nelayan.
 4. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 tahun 2006 tentang Intensifikasi Pertanian tanaman
     Pangan,perkebunan dan Perikanan 
 5. Peraturan Bupati Bogor Nomor 10 tahun 2006 tentang intensifikasi Pertanian tanaman
     pangan,perkebunan dan perikanan .
 6. Undang -undang No 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian,perikanan dankehutanan (sp3k)
 7. Peraturan Desa ..........Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan 
Memperhatikan :
                             1. Hasil Musyawarah awal anggota/ Pembentukan Gabungan Kelompok tani (
                                 Gapoktan) >>>>>desa ... kecamatan ....kabupaten Bogor
                             2. Surat Keputusan Kepala Desa ......Nomor  ..... Tentang Pengukuhan Kepengurusan
                                dan keanggotaan Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) >>>>>>>>>
Memutuskan 
Menetapkan  :
                      Pertama    : Mengukuhkan/Mengesahkan Kepengurusan dan Keanggotaan Gabungan
                                         Kelompok Tani ( Gapoktan ) >>>>>>>>>>> Desa    Kec Kab dengan
                                        Susunan  Kepengurusan Sebagaimana tercantum Lampiran Keputusan Ini >
                       Kedua    : Peran dan Fungsi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sebagaimana yang di
                                       maksud dalam diktum pertama adalah sebagai :
1. Sebagai Kelembagaan tani di tingkat desa yang melayani dan atau memfasilitasi keberlangsungan usaha
     tani berdasarkan asas ekonomi bagi kelompok tani anggota gapoktan
2..Sebagai kelembagaan tani di tingkat desa yang melayani teknologi pra atau pasca panen dan atau
     menciptakan inovasi terobosan dalam berusaha tani secara efisien dan berwawasan linkungan
3. Sebagai Pengerak perekonomian masyarakat desa yang berbasiskan pertanian
4. Sebagai kelembagaan tani yang menjadi mitra bagi pelaku usaha danatau pihak terkait.

Ketiga      :  Pengurus Gapoktan Berkewajiban mengkoordinasikan setiap kegiatan Gabungan kelompok
                   tani    kepada kepala desa  atau pihak terkait secara berkala

Ke empat   : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
                    ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaiman mestinya .

                                                                                                           Dikeluarkan di .....................

                                                                                                                  Kepala Desa


Sabtu, 07 April 2012

Anggaran Rumah Tangga

Anggaran rumah tangga
Bab I 
                                                                       Keanggotaan
                                                                              Pasal 1
Yang dapat diterima menjadi anggota gapoktan adalah warga desa .......,kecamatan .....kabupaten .............
1. Masih aktif melakukan usaha pertanian baik dalam bentuk perorangan maupun kelompok tani
2. perorangan yang menyumbankan tenaganya untuk kemajuan organisasi
3. Sanggup aktif dan memberikan partisipasi dalam kegiatan kegiatan yang ditetapkan oleh organisasi
4. Menyatakan diri secara tertulis untuk menjadi anggota gapoktan .................
Pasal 2.
Anggota Gapoktan ..................Berkewajiban :
1. Menjaga nama baik organisasi
2. Mentaati aturan organisasi 
3. Melaksanakan dan atau mentaati semua keputusan musyawarah dan keputusan organisasi.
4. Menghadiri rapat pengurus dan melaksanakan tugas tugas organisasi
5. membayar iuran
                                                                             Pasal 3
Anggota Gapoktan ............................Berhak :
1.Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2.Mengeluarkan pendapat,mengajukan usul,masukkan serta saran-saran
3.Memiilih dan dipilih dalam musyawarah akbar
Pasal 4
Anggota Gapoktan ................................Dianggap berhenti apabila :
1.Meninggal Dunia
2.Atas Permintaan Sendiri
                                                                           Bab II
                                                                       Kekuasaan
                                                                         Pasal 5
1.kekuasaan tertinggi dalm Gapoktan ......................Berada dalm musyawarah akbar ( musbar )
2.Tugas-Tugas dan Wewenang Musbar adalah :
   1.Menetapkan dan atau mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
   2.menetapkan program umum organisasi
   3.memilih dan menetapkan ketua Gapoktan ..........................
   4.menetapkan keputusan - keputusan organisasi
   5.diadakan 5 tahun sekali
3.peerta musyawarah akbar (musbar)
   1.musyawarah akbar dihadiri oleh anggota gapoktan................dan undangan
   2.anggota gapoktan punya hak pendapat,dipilih dan memilih ketua gapoktan
   3.undangan punya hak berpendapat tetapi tidak punya hak memilih dan dipilih
                                                                       Bab III
                                                          Pengurus dan Wewenang
                                                                       Pasal 6
1.Pengurus gapoktan....................minimal terdiri dari seorang ketua,sekretaris dan seorang bendahara
2.jumlah personalia kepengurusan tergantung dari kebutuhan
3.pengurus berwenang menentukan kebijakan dan berkewajiban untuk melaksanakan sesuai dengan program umum organisasi
4.masa kepengurusan gapoktan................................adalah 5 tahun
                                                                    Bab IV
                                                                  Keuangan
                                                                    Pasal 7
1.Keuangan gapoktan diperoleh dari iuran anggota,hibah dan hasil usaha yang halal tidak bertentangan dengan aturan organisasi
2.Iuran anggota akan ditentukan dalam keputusan organisasi
3.Penarikan iuran dilakukan selama satu blan satu kali
4.Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib dipertanggung jawabkan oleh pengurus
                                                                    Bab V
                                     Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
                                                                   Pasal 8
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan dalm musyawarah akbar
                                                                 Bab VI
                                                                Penutup
                                                                 Pasal 9
1.Hal - Hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga akan ditetapkan oleh pengurus gapoktan...................
2.anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Anggaran dasar

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Gabungan Kelompok Tani
Mukadimah
Berbagai tantangan dalam pengembangan agribisnis pertanian menjadikan petani kecil tak mampu mengembangkan usaha pertanian berdasarkan kemampuannya sendiri.Kendala seperti keterbatasan informasi dan ilmu pengetahuan serta jaringan kerja sama menjadikan petani tak berdaya untuk bersaing dengan pelaku agribisnis lainnya yang sudah besar dan mapan. Jika hal ini tidak segera diatasi,wajar saja jika semakin banyak orang enggan menjadi petani dan bekerja pada pertanian.
       Untuk menghadaoi berbagai tantangan pengembangan agribisnis pertanian,untuk membangun usaha agribisnis yang maju ,tangguh dan efisien, dan diandalkan dan dapat menyediakan produk pertanian yang berkwalitas,untuk meningkatkan kesempatan berusaha serta,untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, maka dipandang perlu adanya suatu wadah yang berperan menghimpun,mengorganisasi dan menampung aspirasi dan kepentingan petani. Wadah ini juga diharapkan mampu memjadi jembatan penyampai informasi yang akurat mengenai teknologi terbaru tepat guna sector pertanian.
          Kepedulian terhadap pengembangan agribisnis pertanian oleh petani kecil inilah yang mendorong perorangan,kelompok-kelompok tani dan komunitas petani setempat yang memiliki komitmen dan ingin meningkatkan taraf hidup.Mereka sepakat untuk membentuk Organisasi Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga ( AD/ART) Sebagai Berikut :
ANGGARAN DASAR  
Bab I
Nama,Tempat dan Waktu
Pasal 1 
Organisasi ini di namakan Gabungan Kelompok Tani ...........yang selanjutnya di singkat Gapoktan .........
Pasal 2.
Organisasi ini berkedudukan di jalan ........                                                kabupaten .....
Pasal 3
Organisasi ini berdiri sejak ........................
Bab II
Azas dan Dasar 
Pasal 4 
Organisasi ini berazaskan Keimanan dan Ketakwaan Kepada Allah SWT.
Bab III
Maksud dan Tujuan 
pasal 5 
Maksud dan tujuan Organisasi ini adalah :
a. Meningkatkan Pendapatan anggota melalui pengembangan agribisnis berbasis pertanian ramah lingkungan 
b. Meningkatkan akses informasi,ilmu pengetahuan dan modal bagi anggota gapoktan 
c. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menunjang pengembangan usaha agribisnis.
Bab IV
Sifat dan Fungsi 
Pasal 6 
Gapoktan adalah organisasi yang bersifat kemasyarakatan dengan ruang lingkup kegiatan usaha pertanian,dan peternakan 
Pasal 7 
Gapoktan ........berfungsi sebagai :
1. Wadah Penyalur Kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota danorganisasi
2. Wadah Pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi 
3. Wadah berperan serta dalam usaha menyukseskan pemberdayaan masyarakat 
4. Sarana penyalur aspirasi dan sarana komunikasi antar anggota dan atau organisasi kemasyarakatan dan atau instansi pemerintah dan lembaga lainnya yang fokus pada sector pertanian .
Bab V 
Usaha 
Pasal 8 
Bidang Usaha Gapoktan ............adalah :
1. Mengembangkan agribisnis Pertanian ramah lingkungan pada komoditi Padi,Horti,tanaman kerbal,ternak dan kerajinan rumah tangga
2. Memperjuangan kepentingan anggota baik yang berhubungan dengan pemerintah maupun organisasi lainnya.
3. Membina kerjasama yang baik dengan berbagai organisasi dan asosiasi yang sesuai dengan visi misi organisasi gapoktan 
4. Melakukan dan mengembangkan usaha usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART untuk kepentingan Anggota.
Bab Vi
Keanggotaan 
pasal 9 
1. Keanggotaan Gapoktan .........adalah Petani di desa .............Kec . Kabupaten .......................
2.petani yang berminat terhadap pengembangan pertanian sehat dan mau memberikan sumbangsih bagi kemajuan gapoktan wanti asih.
3.ketentuan lain yang menyangkut keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VII
KEKUASAA
Pasal 10
1.kekuasaan tertinggi dalm gapoktan ..........berada pada musyawarah akbar (musbar)
2.musbar diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun
3.musbar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota gapoktan.
4.tugas musbar adalah memilih dan menetapkan ketua gapoktan ........h,memperbaiki dan atau menyempurnakan dan mensahkan anggaran dasar dan anggaran  rumah tangga,membuat dan mensahkan program kerja serta membahas dan mensahkan pertanggungjawaban pengurus gapoktan wanti asih sebelumnya.
5.musbar luar biasa dilaksanakan apabila diminta secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota gapoktan.
6.ketentuan lain mengenai kekuasaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VIII
Kepengurusan
pasal 11
1.gapoktan wanti asih dipimpin oleh ketua gapoktan yang mendapat dari msyawarah akbaar (musbar)
2.ketentuan lain tentang kepengurusan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB IX
Keuangan
pasal 12
1.keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota dan dari sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
2.besar uang iuran serta cara penarikannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB X
peninjauan anggaran Dasar 
peninjauan anggaran dasar dilakukan sekali dalam tiga tahun.
Pasal 14
peninjauan tahunan dilakukan atas kesepakatan peserta musyawarah kerja.
BAB XI
Perbahan Anggaran Dasar
pasal 15
perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh musyawarah kerja.
BAB XII
Pembubaran Organisasi
Pasal 16
1.Pembubaran organisasi dilakukan dalam suatu musyawarah akbar (musbar) yang diadakan khusus untuk itu,atas usul tertulis beserta alasn-alasan dengan sekurang-kurangnya 22/3 dari jumlah anggota gapoktan.
2.keputusan pembubaran dianggap sah apbila didukung paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota gapoktan.
3.dalam hal pembubara organisasi,kekayaan dan inventaris akan dihibahkan kepada badan/lembaga sosial di sekitar wilayah gapoktan.
BAB XIII
Penutup
Pasal 17
1.Anggaran dasar ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran gapoktan wanti asih.
2.hal-hal yang belum diterapkaan dalm anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan organisasi.
3.anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.