Sabtu, 07 April 2012

Anggaran dasar

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Gabungan Kelompok Tani
Mukadimah
Berbagai tantangan dalam pengembangan agribisnis pertanian menjadikan petani kecil tak mampu mengembangkan usaha pertanian berdasarkan kemampuannya sendiri.Kendala seperti keterbatasan informasi dan ilmu pengetahuan serta jaringan kerja sama menjadikan petani tak berdaya untuk bersaing dengan pelaku agribisnis lainnya yang sudah besar dan mapan. Jika hal ini tidak segera diatasi,wajar saja jika semakin banyak orang enggan menjadi petani dan bekerja pada pertanian.
       Untuk menghadaoi berbagai tantangan pengembangan agribisnis pertanian,untuk membangun usaha agribisnis yang maju ,tangguh dan efisien, dan diandalkan dan dapat menyediakan produk pertanian yang berkwalitas,untuk meningkatkan kesempatan berusaha serta,untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, maka dipandang perlu adanya suatu wadah yang berperan menghimpun,mengorganisasi dan menampung aspirasi dan kepentingan petani. Wadah ini juga diharapkan mampu memjadi jembatan penyampai informasi yang akurat mengenai teknologi terbaru tepat guna sector pertanian.
          Kepedulian terhadap pengembangan agribisnis pertanian oleh petani kecil inilah yang mendorong perorangan,kelompok-kelompok tani dan komunitas petani setempat yang memiliki komitmen dan ingin meningkatkan taraf hidup.Mereka sepakat untuk membentuk Organisasi Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga ( AD/ART) Sebagai Berikut :
ANGGARAN DASAR  
Bab I
Nama,Tempat dan Waktu
Pasal 1 
Organisasi ini di namakan Gabungan Kelompok Tani ...........yang selanjutnya di singkat Gapoktan .........
Pasal 2.
Organisasi ini berkedudukan di jalan ........                                                kabupaten .....
Pasal 3
Organisasi ini berdiri sejak ........................
Bab II
Azas dan Dasar 
Pasal 4 
Organisasi ini berazaskan Keimanan dan Ketakwaan Kepada Allah SWT.
Bab III
Maksud dan Tujuan 
pasal 5 
Maksud dan tujuan Organisasi ini adalah :
a. Meningkatkan Pendapatan anggota melalui pengembangan agribisnis berbasis pertanian ramah lingkungan 
b. Meningkatkan akses informasi,ilmu pengetahuan dan modal bagi anggota gapoktan 
c. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menunjang pengembangan usaha agribisnis.
Bab IV
Sifat dan Fungsi 
Pasal 6 
Gapoktan adalah organisasi yang bersifat kemasyarakatan dengan ruang lingkup kegiatan usaha pertanian,dan peternakan 
Pasal 7 
Gapoktan ........berfungsi sebagai :
1. Wadah Penyalur Kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota danorganisasi
2. Wadah Pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi 
3. Wadah berperan serta dalam usaha menyukseskan pemberdayaan masyarakat 
4. Sarana penyalur aspirasi dan sarana komunikasi antar anggota dan atau organisasi kemasyarakatan dan atau instansi pemerintah dan lembaga lainnya yang fokus pada sector pertanian .
Bab V 
Usaha 
Pasal 8 
Bidang Usaha Gapoktan ............adalah :
1. Mengembangkan agribisnis Pertanian ramah lingkungan pada komoditi Padi,Horti,tanaman kerbal,ternak dan kerajinan rumah tangga
2. Memperjuangan kepentingan anggota baik yang berhubungan dengan pemerintah maupun organisasi lainnya.
3. Membina kerjasama yang baik dengan berbagai organisasi dan asosiasi yang sesuai dengan visi misi organisasi gapoktan 
4. Melakukan dan mengembangkan usaha usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART untuk kepentingan Anggota.
Bab Vi
Keanggotaan 
pasal 9 
1. Keanggotaan Gapoktan .........adalah Petani di desa .............Kec . Kabupaten .......................
2.petani yang berminat terhadap pengembangan pertanian sehat dan mau memberikan sumbangsih bagi kemajuan gapoktan wanti asih.
3.ketentuan lain yang menyangkut keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VII
KEKUASAA
Pasal 10
1.kekuasaan tertinggi dalm gapoktan ..........berada pada musyawarah akbar (musbar)
2.musbar diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun
3.musbar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota gapoktan.
4.tugas musbar adalah memilih dan menetapkan ketua gapoktan ........h,memperbaiki dan atau menyempurnakan dan mensahkan anggaran dasar dan anggaran  rumah tangga,membuat dan mensahkan program kerja serta membahas dan mensahkan pertanggungjawaban pengurus gapoktan wanti asih sebelumnya.
5.musbar luar biasa dilaksanakan apabila diminta secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota gapoktan.
6.ketentuan lain mengenai kekuasaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VIII
Kepengurusan
pasal 11
1.gapoktan wanti asih dipimpin oleh ketua gapoktan yang mendapat dari msyawarah akbaar (musbar)
2.ketentuan lain tentang kepengurusan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB IX
Keuangan
pasal 12
1.keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota dan dari sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
2.besar uang iuran serta cara penarikannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB X
peninjauan anggaran Dasar 
peninjauan anggaran dasar dilakukan sekali dalam tiga tahun.
Pasal 14
peninjauan tahunan dilakukan atas kesepakatan peserta musyawarah kerja.
BAB XI
Perbahan Anggaran Dasar
pasal 15
perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh musyawarah kerja.
BAB XII
Pembubaran Organisasi
Pasal 16
1.Pembubaran organisasi dilakukan dalam suatu musyawarah akbar (musbar) yang diadakan khusus untuk itu,atas usul tertulis beserta alasn-alasan dengan sekurang-kurangnya 22/3 dari jumlah anggota gapoktan.
2.keputusan pembubaran dianggap sah apbila didukung paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota gapoktan.
3.dalam hal pembubara organisasi,kekayaan dan inventaris akan dihibahkan kepada badan/lembaga sosial di sekitar wilayah gapoktan.
BAB XIII
Penutup
Pasal 17
1.Anggaran dasar ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran gapoktan wanti asih.
2.hal-hal yang belum diterapkaan dalm anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan organisasi.
3.anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




1 komentar:

  1. Terima kasih sangat membantu saya dalam pengorganisasian Poktan di desa saya

    BalasHapus