Anggaran rumah tangga
Bab I
KeanggotaanPasal 1
Yang dapat diterima menjadi anggota gapoktan adalah warga desa .......,kecamatan .....kabupaten .............
1. Masih aktif melakukan usaha pertanian baik dalam bentuk perorangan maupun kelompok tani
2. perorangan yang menyumbankan tenaganya untuk kemajuan organisasi
3. Sanggup aktif dan memberikan partisipasi dalam kegiatan kegiatan yang ditetapkan oleh organisasi
4. Menyatakan diri secara tertulis untuk menjadi anggota gapoktan .................
Pasal 2.
Anggota Gapoktan ..................Berkewajiban :1. Menjaga nama baik organisasi
2. Mentaati aturan organisasi
3. Melaksanakan dan atau mentaati semua keputusan musyawarah dan keputusan organisasi.
4. Menghadiri rapat pengurus dan melaksanakan tugas tugas organisasi
5. membayar iuran
Pasal 3
Anggota Gapoktan ............................Berhak :
1.Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2.Mengeluarkan pendapat,mengajukan usul,masukkan serta saran-saran
3.Memiilih dan dipilih dalam musyawarah akbar
Pasal 4
Anggota Gapoktan ................................Dianggap berhenti apabila :
1.Meninggal Dunia
2.Atas Permintaan Sendiri
Bab II
Kekuasaan
Pasal 5
1.kekuasaan tertinggi dalm Gapoktan ......................Berada dalm musyawarah akbar ( musbar )
2.Tugas-Tugas dan Wewenang Musbar adalah :
1.Menetapkan dan atau mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
2.menetapkan program umum organisasi
3.memilih dan menetapkan ketua Gapoktan ..........................
4.menetapkan keputusan - keputusan organisasi
5.diadakan 5 tahun sekali
3.peerta musyawarah akbar (musbar)
1.musyawarah akbar dihadiri oleh anggota gapoktan................dan undangan
2.anggota gapoktan punya hak pendapat,dipilih dan memilih ketua gapoktan
3.undangan punya hak berpendapat tetapi tidak punya hak memilih dan dipilih
Bab III
Pengurus dan Wewenang
Pasal 6
1.Pengurus gapoktan....................minimal terdiri dari seorang ketua,sekretaris dan seorang bendahara
2.jumlah personalia kepengurusan tergantung dari kebutuhan
3.pengurus berwenang menentukan kebijakan dan berkewajiban untuk melaksanakan sesuai dengan program umum organisasi
4.masa kepengurusan gapoktan................................adalah 5 tahun
Bab IV
Keuangan
Pasal 7
1.Keuangan gapoktan diperoleh dari iuran anggota,hibah dan hasil usaha yang halal tidak bertentangan dengan aturan organisasi
2.Iuran anggota akan ditentukan dalam keputusan organisasi
3.Penarikan iuran dilakukan selama satu blan satu kali
4.Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib dipertanggung jawabkan oleh pengurus
Bab V
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan dalm musyawarah akbar
Bab VI
Penutup
Pasal 9
1.Hal - Hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga akan ditetapkan oleh pengurus gapoktan...................
2.anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Terima kasih, sangat membantu saya dalam mengorganisir poktan di desa saya
BalasHapus